judi online adalahKecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis yaitu adalah gangguan psikologis yangPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menyebut perputaran uang judi on selama triwulan pertama 2025 sebesar Rp600