Daftar Login

Sertifikat Paten Sebagai Bukti Hak atas Paten - DGIP

MEREK : paten jitu

Sertifikat Paten Sebagai Bukti Hak atas Paten - DGIP

paten jituDengan mendapatkan hak paten, pemegangnya dapat mencegah orang lain menggunakan, menjual, atau mendistribusikan penemuan tersebut tanpa izin. Jenis-jenis Paten.Lebih runyam lagi, selama hasil karyanya dipakai orang lain, penemu asli tidak boleh mengklaim atas paten terhadap karya tersebut. Perlu dipahami bahwa permohonan adalah

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas